Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didesak mundur dari jabatannya karena pelanggaran etik. Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menuturkan tidak ada prosedur hukum yang dapat memaksa Arief untuk mundur dari jabatannya.
"Tidak ada prosedur hukum yang bisa memaksa Pak Arief mundur. Itu terserah Pak Arief saja. Tetapi saya berharap tindakan terhadap pengkritiknya terhadap Ghoffar tidak perlu berlebihan. Sampai diisolasi, dicopot dari jabatan fungsionalnya. Itu agak berlebihan. Kenapa tidak dengan teguran juga," kata Mahfud di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa setiap pejabat negara memiliki pedoman dalam etika bernegara. Aturan tersebut tertuang pada Ketetapan MPR nomor 6/2001.
"Itu tidak ada normanya, itu hati nurani. Tidak ada norma yang mengharuskan ini itu tapi hati nurani saja yang menyatakan. Dan kita sudah punya pedoman etika berbangsa dan bernegara, TAP MPR nomor 6 tahun 2001 itu jelas bunyinya seorang pemimpin pejabat negara yang langkah-langkah dan tindakannya menimbulkan sorotan publik yang kontroversial harus mengundurkan diri," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008-2013 tersebut.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat kembali dilaporkan ke Dewan Etik oleh pegawainya Abdul Ghoffar. Arief enggan menanggapi laporan tersebut.
"Saya nggak nanggapi, percuma," kata Arief di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/1). (dtc)