Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasca pengembalian berkas (P19) dari pihak jaksa kepada penyidik berkaitan kasus penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp 3 miliar dengan tersangka Mujianto, Jum'at (2/2/2018), Polda Sumut hingga saat ini masih berupaya melengkapi kembali kekurangan sebagaimana petunjuk jaksa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (4/2/2018) menyatakan, pengembalian berkas perkara dalam suatu kasus tindak pidana merupakan hal biasa dalam proses penyidikan bila mana dirasa perlu oleh pihak jaksa.
Menyangkut kasus penipuan yang menjerat penghusaha properti, Mujianto sebagai tersangka, Rina mengaku bahwa penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tengah berupaya melengkapi kembali berkas yang sebelumnya dikembalikan (P19) sesuai petunjuk jaksa.
"Pengembalian berkas (P19) dalam proses penyidikan kasus tindak pidana itu hal biasa bila mana dirasa perlu oleh pihak jaksa. Tentunya penyidik segera melengkapi adanya kekurangan sesuai petunjuk P19 dari jaksa," jelas Rina, Minggu (4/2/2018) kemarin.
Disinggung soal pelimpahan berkas yang semula terkesan dipaksakan karena adanya desakan penangan kasus tersebut meski belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Rina menampik adanya pengecualian maupun pengistimewaan terhadap penangan kasus tersebut.
"Tidak ada pengistimewaan atau pengecualian terhadap penanganan kasus-kasus tertentu, P19 juga hal biasa untuk kelengkapan berkas, dan penyidik pastinya secepat mungkin melengkapinya sesuai petinjuk jaksa untuk dilimpahkan kembali," jelasnya.
Tanggapan serupa dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan menyangkut kasus tersebut. Rian berpendapat hal itu biasa dalam penyelesaian kasus. "Artinya ada yang dirasa kurang oleh jaksa dalam penyelidikan Polisi. Penyidik selanjutnya segera melengkapinya sesuai petunjuk jaksa agar segera dilimpahkan kembali, " sebutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, setelah Polda Sumut sudah menyerahkan berkas Mujianto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (23/1/2018) lalu, pihak Kejati Sumut mengembalikan berkas kasus Mujianto kepada penyidik Polda Sumut karena dirasa adanya beberapa kekurangan yang harus dilengkali, Jum'at (2/2/2018).
Dalam kasus itu pengusaha property ternama di Medan, Mujianto bersaama karyawannya Rosihan Anwar resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin 31 Januari 2018. Setelah sebelumnya pada 28 April 2017, menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban, A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.