Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memangkas 32 peraturan di sektor ESDM. Sebanyak 32 peraturan tersebut, antara lain 11 di sektor migas, 4 di sektor ketenagalistrikan, 7 di sektor minerba, 7 di sektor EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi), dan 3 di SKK Migas.
"Ini sesuai arahan Bapak Presiden kita harus coba mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja lebih baik. Karena indikator makro semua baik, kenapa pertumbuhannya hanya 5,2% (target) dan ini mudah-mudahan lebih tinggi," ujar Jonan membuka konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial merinci 11 aturan yang disederhanakan di sektor migas. Misalnya, Permentamben Nomor 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
"Permentamben tahun 1975 sudah tidak relevan, sudah ada aturan lebih baru," ujar Ego.
Kesebelas aturan di bidang migas yang disederhanakan, antara lain:
1. Permentamben No. 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
2. Keputusan MESDM No. 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak
dan Gas Bumi
3. Peraturan MESDM No. 0008/2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal
4. Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
5. Peraturan MESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran
6. Peraturan MESDM No. 02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh
Kontraktor Kontrak Kerja Sama
7. Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama
8. Peraturan MESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
9. Peraturan MESDM No 31/2013 Tentang Tenaga Kerja Asing
10. Peraturan MESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri
11. Peraturan MESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng menambahkan, di direktoratnya ada 4 peraturan yang dihapus. Pertama, Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik.
Kedua, Peraturan Menteri ESDM No. 33/2008 - Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam. Ketiga, Peraturan MESDM No. 04/2012 – Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik
Keempat, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 02.P/451/M.PE/1991- Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat.
"Bahwa ada 11 aturan (minggu) kemarin dicabut, sekarang 4 dicabut," ujar Andy.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, di sektor minerba ada 7 peraturan yang dicabut yang dirilis sejak 1993 sampai 2004. Adapun aturan tersebut meliputi, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2b dalam Rangka PMA, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK dan PKP2B di bidang Pertambangan Umum.
Selain itu, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK dan PKP2B, Kepmentamben 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi.
Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi, dan Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam rangka PMA atau PMDN di bidang Pertambangan Umum juga dicabut.
"Kalau di Minerba ada 7 aturan yang terdiri dari dua kategori. Nomor 1, 2, 3, dan 7 adalah hubungan proses KK dan PKP2B sudah tidak relevan. 4, 5, 6 sebetulnya sudah diganti Permen 211 dan Permen 55 sudah ada yang baru," kata Bambang.
Selanjutnya, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM mengungkapkan ada 7 aturan di bawah kepemimpinannya yang dicabut, antara lain Peraturan MESDM No.13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik. Peraturan MESDM No. 14/2016 - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi.
Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero).
Kemudian, Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero), Peraturan MESDM No. 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN(Persero).
Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas BUMN, dan Peraturan MESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.
Tidak hanya itu, ada tiga peraturan petunjuk teknis SKK Migas yang juga dihapus, antara lain PTK 12 tahun 2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi,
PTK 13 Tahun 2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi, dan PTK 37 Tahun 2017 tentang Persetujuan Untuk memproduksi 1 Sumur.(dtf)