Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi C DPRD Medan mengimbau Pemko Medan, terutama PD Pasar dan Satpol PP untuk mempercepat proses revitalisasi Pasar Timah hingga tuntas. Pemko diminta untuk segera memindahkan pedagang ke tempat penampungan sementara agar proses revitalisasi segera dijalankan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PD Pasar dan Satpol PP Kota Medan, Senin (5/2/2018), Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS mengatakan, langkah revitalisasi adalah upaya pembinaan pedagang tradisional menuju pasar modern hingga kesejahteraan lebih baik.
"Seharusnya revitalisasi pasar itu tidak ada masalah. Namun sampai sekarang prosesnya belum jalan," katanya.
Untuk melanjutkan revitalisasi Pasar Timah, maka pemindahan pedagang diharapkan segera terlaksana. Sehingga program Walikota dalam penataan pasar tradisional menuju pasar moderen dapat terealisasi. Adapun lokasi penampungan sementara hanya bersebelahan dengan lokasi berjualan saat ini sehingga proses pemindahan seharusnya tak mengalami kendala.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Hendra DS didampingi anggota komisi C lainnya, Zulkifli Lubis, Boydo Panjaitan, Dame Duma Sari Hutagalung, Mulia Asri Rambe (Bayek), Kuat Surbakti dan Hendrik Halomoan Sitompu. Turut hadir Dirut PD Pasar Rusdy Sinuraya dan Kasatpol PP M Sofyan.
Dewan juga mendesak Dinas PU Kota Medan segera melakukan pengorekan parit di Jalan Pasar Timah. Sebagaimana dikeluhkan warga sekitar pasar itu, setiap hujan turun kondisi pasar timah kerap banjir, maka itu perlu dilakukan pengorekan parit.
Terkait keberadaan pedagang Pasar Timah selama ini yang menggelar dagangannya di atas parit sangat disayangkan. Anggota komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe, misalnya, menyarankan agar pedagang dapat mematuhi peraturan daerah. Diharapkan, para pedagang juga supaya ikut mendukung program Pemko Medan demi terciptanya peningkatan kesejahteraan pedagang dengan revitalisi.
Kepala Satpol PP Medan M Sofyan mengatakan, untuk melakukan penertiban/ pemindahan pedagang tetap siap menunggu perintah selanjutnya dari Walikota Medan. Sedangkan guna memperlancar pemindahan pedagang tentu butuh dukungan dari DPRD Medan. Maka untuk itu sangat diharapkan rekomendasi hasil RDP Komisi C.
Dirut PD Pasar, Rusly Sinuraya, mengatakan, pihaknya berharap DPRD Medan ikut mendukung revitalisasi pasar. Seperti pedagang di Pasar Timah sudah lama tidak dikutip retribusi dari pedagang. Sehingga kebocoran PAD dari pedagang patut dipertimbangkan.
Sebagai catatan, Pemko Medan melalui sekretaris daerah telah menyurati Kasatpol PP tertanggal 29 Januari 2018 untuk penertiban Pasar Timah. Memindahkan dan menertibkan pedagang di Pasar Timah. Membongkar seluruh bangunan liar di daerah tersebut guna melanjutkan kembali pembangunan yang sempat tertunda.