Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Komisi A DPRD Sumut, Nezar Djoeli menyatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) perlu menempuh upaya non litigasi atau menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan guna menyelesaikan polemik pajak Air Permukaan Umum (APU) milik PT Inalum yang kini telah masuk tahap persidangan.
"Polemik pajak APU PT Inalum sebesar Rp425 miliar telah berulang kali disidangkan dalam peradilan sengketa pajak di Jakarta. Kita perkirakan persidangan yang bergerak dalam peleburan aluminium tersebut akan sia-sia," ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Sumut, Senin (5/2/2018).
Diketahui, PT Inalum melayangkan gugatan atas kebijakan Pemprovsu yang mematok Pajak APU yang ditetapkan dengan tarif industri progresif senilai Rp1.444 per meter kubik terhadap Inalum. Besaran Pajak APU sudah diatur dalam Perda Sumut No 1/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumut dan Peraturan Gubernur Sumut No 24/2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air, harga air baku dan harga dasar air permukaan di Provinsi Sumut.
Hal itu, kata Nezar dapat terlihat dari persidangan yang telah berlangsung sekitar satu tahun tersebut yang belum memberikan titik terang hingga saat ini.
Malah, politisi Partai Nasdem itu menilai ada indikasi pemborosan anggaran karena adanya pengeluaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) guna menghadiri persidangan tersebut, baik bagi pejabat Pemprov Sumut mau pun pimpinan Inalum.
"Berkali-kali menggelar sidang, bertele-tele sehingga menghabiskan anggaran saja," katanya.
Karena itu, diperlukan komitmen untuk duduk bersama antara Pemprov Sumut, DPRD Sumut, dan Inalum untuk mencari solusi agar polemik pajak APU tersebut segera dapat diselesaikan. Jika kesepakatan itu didapatkan, Pemprov Sumut dan Inalum dapat melakukan proses nonlitigasi ke pengadilan guna menempuh mencapai mufakat yang hasilnya bisa bermanfaat bagi kedua pihak.
"Memang, proses nonlitigasi tersebut belum pernah dilakukan, tetapi bisa menjadi bahan dasar untuk merevisi Peraturan Gubernur Sumut nomor 24 tahun 2011 tentang Pajak APU," ucapnya.
Dikatakannya, penyelesaian polemik dengan cepat itu semakin diperlukan, apalagi setelah ada wacana pemindahan operasional Inalum yang menjadi holding ke Pulau Kalimantan
"Jadi, mari kita selesaikan masalah ini dengan segera sebelum Inalum dipindahkan," tutur Nezar.