Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pegawai salah satu bank BUMN di Jakarta, Syahrizal, menyebutkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam pernah membuat investasi polis asuransi di sebuah perusahaan asuransi di kawasan Gambir, Jakarta, pada 2010. Nur Alam disebut jaksa pernah datang ke perusahaan itu dengan ditemani artis senior.
"Beliau datang ke kantor saya untuk menandatangani formulir investasi di kantor cabang Jakarta Pusat Pertamina. Beliau datang dengan beberapa artis senior," kata Syahrizal ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Nur Alam di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Kepada Syahrizal, jaksa mengonfirmasi nama artis yang bersama Nur Alam datang ke kantor bank tersebut. Jaksa menyebutkan nama artis Raslina Rasidin.
"Ini di BAP Saudara ini ada Silvana Herman dan Raslina Rasidin, kenal Saudara?" tanya jaksa.
"Saya tahu namanya belakangan," jawab Syahrizal.
"Oke, pada saat itu, apakah Bu Silvana Herman dan Raslina Rasidin ini bersama-sama Pak Nur Alam juga membuat polis?" tanya jaksa kembali.
"Tidak," ujarnya.
Menurut Syahrizal, Nur Alam ingin berinvestasi asuransi karena sudah mengenal produknya. Kemudian Nur Alam datang ke kantor asuransi tersebut di Gambir.
"Mau dan yakin. Karena beliau sudah mengenal produknya sebelumnya. Dari sebelum saya (kenal produknya)," ujar Syahrizal.
Diketahui, Nur Alam didakwa menerima gratifikasi sebesar USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam berasal dari berbagai pihak.
Nur Alam menerima uang dari Richcorp International Ltd dengan tiga tahap pada Oktober 2010. Awalnya Nur Alam menerima uang USD 499.965, USD 999.970, dan USD 999.965.
Jaksa mengatakan Nur Alam kembali menerima uang USD 2.000.000 dari Richcorp International Ltd. Lalu Nur Alam juga kembali membuat polis asuransi Mandiri Rencana Sejahtera dengan premi berskala Rp 5 miliar per tahun. Premi pertama menggunakan USD 2 juta berasal dari Richcorp International Ltd.
"Kemudian, setelah dipergunakan untuk pembayaran 2 premi polis asuransi sebesar Rp 10 miliar, terdapat kelebihan uang Rp 7,9 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (20/11). dtc