Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sidang lanjutan perkara 1 ton sabu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Tiga terdakwa yang berperan di darat, Hsu Yung Li, Chen Wei Cyuan, dan Liao Guan Yu, dijanjikan pekerjaan dengan upah Rp 80 juta hingga Rp 150 juta.
Liao Guan Yu mengatakan awalnya bersama Chen Wei Cyuan melihat iklan lowongan pekerjaan yang terdapat nomor Yen Po Chun alias Paul alias Aphao. Kemudian keduanya dijanjikan gaji Rp 80 juta. Setelah sepakat, ketiganya janjian di bandara untuk pergi ke Indonesia.
Sementara itu, Hsu Yung Li mengaku ditawari pekerjaan oleh Li Ming Hui dan dijanjikan upah Rp 150 juta. Kesaksian ketiganya diterangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dibantu penerjemah Susi Ong.
"Jadi ada iklan lowongan kerja menjadi kuli panggul barang di luar negeri," kata Liao Guan Yu di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
Di kampung halamannya, Hsu Yung Li bekerja sebagai sopir taksi, Chen Wei Cyuan sebagai pemasang tegel, dan Liao Guan Yu bekerja sebagai pekerja konstruksi membenahi atap bocor. Ketiganya tertarik ke Indonesia karena dijanjikan mendapat pekerjaan lebih mudah, dibayar mahal, dan sedang membutuhkan uang.
"Karena dianggap kalau ke Indonesia cari pekerjaannya itu lebih gampang," kata Hsu Yung Li.
Ketua majelis hakim Effendi Mukhtar bertanya dijanjikan pekerjaan apa saja di Indonesia, lalu dijawab Hsu Yung Li sebagai sopir. Lalu Effendi menerangkan tidak bisa bekerja di Indonesia menjadi sopir jika tidak memiliki SIM.
Effendi lalu menggali motif ketiganya pergi ke Indonesia. Menurutnya, jika hanya dijanjikan sebagai sopir taksi dan pekerja konstruksi, tidak masuk akal dengan bayaran mahal. Karena di Indonesia telah banyak orang yang memiliki keahlian tersebut.
"Lalu yang dua orang ini mereka ahli waterproofing dan pasang tegel. Banyak di sini. Bukan kurang orang di sini, kenapa pilih pekerjaan itu di Indonesia?" tanya Effendi.
"Saya kurang uang, jadi ingin cari uang di sini," sambung Liao Guan Yu.
Liao Guan Yu mengatakan dia bersama Chen Wei Cyuan akan dibayar oleh Aphao. Sedangkan Hsu Yung Li akan dibayar oleh Li Ming Hui (ditembak mati). Pembayaran akan diberikan setelah kembali ke Taiwan.
Ketiga terdakwa mengaku awalnya sempat curiga kepada Li Ming Hui terkait pekerjaan mengangkut barang. Liao Guan Yu, dalam BAP yang dibacakan hakim, mengatakan merasa khawatir karena sempat mendengar percakapan antara Li Ming Hui dengan Hsu Yung Li terkait narkoba.
Liao Guan Yu sempat meminta pulang mendengar hal itu, tetapi dibujuk oleh kedua terdakwa lainnya untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Namun, saat ditanyai soal BAP tersebut oleh hakim, Liao Guan Yu menyangkalnya.
"Dia bertanya orang-orang ini bercerita tentang narkotika. Mendengar itu, dia (Liao Guan Yu) takut. Dia mau pulang. Disampaikan temannya itu jangan pulang, entar saja dapat duit, ya sudahlah sekali saja, jawab ya atau tidak?" kata hakim.
"Tidak," jawab Liao Guan Yu.
Dalam kasus ini ada delapan terdakwa yang memiliki dua peran berbeda. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust. Sedangkan tiga terdakwa, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten. (dtc)