Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pelawak Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil) diadili di Hong Kong terkait penyalahgunaan visa. Kedua pelawak asal Jawa Timur itu ditangkap setelah mengisi acara.
"Kedua komedian tersebut dituduh telah melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima bayaran sebagai pengisi sebuah acara yang diselenggarakan oleh komunitas BMI (Buruh Migran Indonesia) Hong Kong," tutur Konjen RI Hong Kong Tri Tharyat dalam keterangannya, Rabu (7/2) malam.
Cak Percil dan Cak Yudho tiba di Hong Kong pada Jumat (2/2) lalu. Mereka ditangkap aparat Imigrasi Hong Kong dua hari kemudian, Minggu (4/2).
Jurnalis mendapatkan salinan tiket acara bertajuk 'Guyon Jowo Maton Bareng' yang menghadirkan kedua pelawak itu. Acara berlangsung sebanyak 2 sesi pada Minggu (4/2) di Sla Dance BCC Building, 13F 25-31 Carnarvon Rd, Tsim Sha Tsui Kowloon, MTR Exit N2, Hong Kong.
Terdapat harga tiket masuk acara yakni sebesar 170 dollar Hong Kong (senilai Rp 294.768). Foto kedua pelawak itu pun terpajang di tengah tiket. Tertulis pula 'Free Kaos Cantik' di situ.
Logo penyelenggara tercantum pada tiket itu. Namun menurut jubir Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong Eni Lestari Andayani, panitia penyelenggara belum terdaftar resmi.
"Ya, jadi penyelenggaranya sebuah kelompok, kelompok buruh migran cuma bukan kelompok yang terdaftar," kata Eni .(dtc)