Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa pada KPK mencecar mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera Deniarto mengenai jumlah pegawai perusahaan itu. Menurut Deniarto, jumlah pegawai tidak sampai 13 orang.
"Jumlah pegawai 13. Ada nggak segitu di Murakabi?" tanya jaksa pada KPK Abdul Basir pada Deniarto saat sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2)
"Murakabi tidak ada segitu mungkin outsourcing (karyawan kontrak)," jawab Deniarto.
Kepada Deniarto, jaksa mengaku heran dalam dokumen PT Murakabi disebut berjumlah 13 orang pada 12 Februari 2011. Jaksa menduga perusahaan itu fiktif.
"(Tanggal) 12 Feb 2011, pegawai Murakabi 13 orang sebenarnya piro (berapa) pak?" tanya jaksa.
"Nggak ada," kata Deniarto.
"Itu perusahaan beneran nggak?" tanya jaksa kembali.
"Beneran Pak," jawab Deniarto.
Jaksa meminta Deniarto menjelaskan detail jumlah pegawai perusahaan itu. Sebab jumlah pegawai perusahaan itu hanya sedikit. Deniarto mengaku hanya 4 orang yang bekerja di perusahaan itu.
"Setahu saya 4 orang, saya, Irvanto, Cyprus Tatali, office boy Ipung dan Sodri," kata Deniarto.
"Berarti pegawai cuma dua ya? Karena Anda dan yang lain direksi?" tanya jaksa.
"Betul pak," kata Deniarto.
PT Mondalindo merupakan bagian dari PT Murakabi Sejahtera yang dibeli sahamnya oleh istri Novanto, Deisti Tagor; anak Novanto, Rheza Herwindo; dan keponakan, Irvanto Pambudi. PT Murakabi Sejahtera adalah pihak yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP.
Novanto sebelumnya mengakui punya perusahaan bernama PT Mondialindo. Perusahaan itu juga berkantor di Menara Imperium, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun perusahaan itu dan kantor itu sudah dijual kepada Deniarto Suhartono (mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera/salah satu peserta lelang proyek e-KTP) dan almarhum Heru Taher (eks Komisaris PT Mondialindo). (dtc)