Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta.Saat menghadapi sidang pembacaan dakwaan terkait perintangan penyidikan, suara Fredrich Yunadi bernada tinggi ketika ingin mengajukan eksepsi. Mantan klien Fredrich, Setya Novanto, mengaku pernah melarang Fredrich marah-marah.
"Kalau dulu sama saya, nggak boleh, saya larang (marah-marah)," ucap Novanto setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Selain itu, Fredrich--setelah menjalani sidang siang tadi--sempat menyebut penyidik KPK memaksa Novanto mencabut kuasanya. Namun Novanto tidak menjelaskan lebih detail tentang itu.
"Sudah, sudah saya cabut," ujar Novanto menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, Fredrich menyebut surat dakwaan yang disusun penuntut umum KPK palsu dan rekayasa. Fredrich mengaku sudah siap mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Fredrich juga menyampaikan protes soal tanggal masa penahanan dirinya. Fredrich menyebut penuntut umum KPK salah menuliskan tanggal masa penahanan.
Jaksa KPK mendakwa Fredrich merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
Fredrich meminta Bimanesh membuat diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi, atas nama Novanto. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto. (dtc)