Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Eks Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto dilaporkan anggota DPD Farouk Muhammad ke Bareskrim Polri karena dugaan menahan dana reses tahun 2017 yang mencapai Rp 700 juta atas perintah Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO). Sudarsono punya pembelaan.
Sudarsono mengaku telah mengetahui pelaporan tersebut, termasuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, dugaan menahan dana reses tidak benar.
"Seharusnya judul yang benar adalah 'karena menahan dana reses dan mengembalikan dana reses itu ke kas negara'," ujar Sudarsono kepada wartawan, Kamis (8/2/2018).
Selain Sudarsono, Farouk mempolisikan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Setjen DPD Oni Choiruddin terkait dana reses. Dugaan menahan dana reses disebutnya sangat tidak tepat lantaran dirinya mengklaim hanya melakukan tugas administratif keuangan.
"Konteksnya adalah Sekjen (waktu itu) dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPD RI itu melaksanakan tugas administratif sebagai tindak lanjut dari Keputusan Sidang Paripurna DPD RI. Tindakan administratif itu adalah mengembalikan dana reses ke kas negara," tutur Sudarsono.
Bagi Sudarsono, dia tidak menyalahgunakan keuangan negara satu rupiah pun. Soal gugatan ke PN Jaksel, dia memandang ini terkait perselisihan perebutan kursi pimpinan DPD lalu yang melibatkan kubu OSO dan kubu Farouk.
"Jadi tidak ada sama sekali unsur penyalahgunaan keuangan negara satu rupiah pun. Gugatan ini merupakan kelanjutan dari perseteruan politik antarpihak di DPD RI tempo hari. Konflik politik di DPD RI bukan wilayahnya Sekjen. Sudah pasti gugatan itu salah alamat. Tapi tentu semua harus dihormati," sebutnya.
Lalu, bagaimana sikap Sudarsono setelah dipolisikan?
"Walaupun gugatan itu sudah jelas salah alamat, saya tentu menghormati," katanya.
Pengacara Farouk, Adi Warman, menduga OSO memerintahkan Sudarsono menahan dana reses pada 2017 itu karena Farouk pernah menggugat OSO ke PTUN pada 2017. Farouk menggugat pengesahan OSO bersama Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD.
"Kami pernah melaporkan Sekjen DPD (Sudarsono) yang ada kaitannya dengan Ketua DPD (OSO) yang diduga melakukan penahanan terhadap dana reses anggota DPD (Farouk). Karena anggota DPD itu dananya ditahan senilai Rp 700 juta, diminta nggak dikasih. Maka kami laporkan ke Bareskrim," kata Adi.
Laporan Farouk diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/1446/XII/Bareskrim, tanggal 29 Desember 2017. Sudarsono dan Oni diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP.Farouk juga masih menggugat OSO ke PN Jaksel atas pengesahan pimpinan DPD versi OSO. Berdasarkan website SIPP PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada (18/1) lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (dtc)