Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bupati Ngada yang juga bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Marianus tetap sah menjadi pasangan calon.
Sesuai regulasi, sepanjang putusan hukumnya belum inkrah ya dia tetap sah menjadi pasangan calon, sepanjang dia memenuhi syarat," ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Arief mengatakan bila status yang diterima telah inkrah, maka calon kepala daerah tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta dalam pilkada. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Ya inkrah kan bisa dua kemungkinannya, bisa dinyatakan bersalah, bisa dinyatakan tidak bersalah. Kalau dinyatakan bersalah, ya nanti kita lihat regulasi seperti apa, kalau udah dipidana inkrah, salah, ditahan. Ya dia sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai paslon," kata Arief.
Namun, Arief mengatakan bila keputusan inkrah keluar pada saat pilkada telah selesai, maka status tersebut tidak berpengaruh pada proses tahapan.
"Tapi kan dimensinya banyak, kapan putusan inkrahnya keluar. Kalau putusan inkrahnya keluar pada saat pilkada sudah selesai ya, kan tidak memberi makna apa-apa pada proses tahapan," ujar Arief.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka yaitu MSA (Marianus Sae), yang diduga sebagai oenerima dan WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) diduga segai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (12/2).(dtc)