Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Langkat-Komisi Pemilihan Umum ((KPU) Langkat memutuskan hanya 2 pasangan yang lolos menjadi calon bupati/wakil bupati pada PIlkada 2018, Senin (12/2/2018). Keduanya merupakan calon yang diusung partai politik. Sedangan 5 pasangan dari jalur perseorangan semua tidak lolos.
Dua pasangan yang lolos adalah Rudi Hartono Bangun-Budiono yang diusung Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat dan Terbit Rencana PA-Syah Afandin yang diusung Partai Golkar, PDIP, PAN, PPP, Hanura, PKB, Gerindra dan PBB. Sedangkan 5 pasangan dari jalur perseorangan yang tidak memenuhi syarat adalag Djohar Arifin Husin-H Iskandar, Irham-Ahmad Zaidnur, H Sulistianto-Heriansyah, Abdul Azis-Ustadz H Yatman dan H Muhammad Zamroni-Denny Nur Ilham.
Ketua KPU Langkat, Agus Arifin, menyatakan, pihaknya mempersilahkan bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang undangan dengan mengajukan gugatan sengketa ke Panwaslih.
Menurutnya, KPU Langkat akan menghormati segala sesuatu yang diputuskan Panwaslih terkait pengajuan sengketa bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan perseorangan.
"KPU Langkat tetap melaksanakan proses tahapan hingga adanya putusan sengketa dari Panwaslih Langkat," kata Agus.