Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Salah satu pasal di UU MD3 yang baru direvisi memberi wewenang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan pengkritik andai dianggap merendahkan para wakil rakyat itu. Apa definisi kritik yang dimaksud?
Pasal kontroversial itu adalah pasal 122 huruf k. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo menjelaskan maksud pasal itu.
"DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak lembaga kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu," tutur Firman kepada wartawan, Senin (12/2/2018).
"Katakanlah ada satu yang berbuat kejahatan, tapi jangan lembaganya (dicap koruptor)," imbuh dia.
Menurut Firman, ada alasan mengapa DPR sampai mengatur pengkritik mereka. DPR memandang mereka juga punya hak asasi untuk dihormati.
"Namanya DPR kan manusia, punya hak asasi juga, itu perlu diatur. Pembahasan UU cukup lama karena memang belum ada titik temu. Undang-undang kan payung hukum. Ketika ada pihak pihak yang mengatakan Baleg ditunggangi kapitalis, ndak ada bukti ini kan nggak boleh. Kita kan pembuat UU harus transparan terbuka. Salah satunya begitu," ucapnya.
Berikut bunyi Pasal 122 huruf K UU MD3 yang baru disahkan:
Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Rawan kemungkinan UU ini digugat ke MK. (dtc)