Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan. Puluhan personel dari Satuan Pamong Praja melakukan penertiban dan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah, tepatnya belakang Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/2/2018).
Seluruh barang dagangan milik pedagang disita oleh petugas ke dalam truk. Tenda yang dijadikan lapak berdagang juga turut dibongkar.
Camat Medan Petisah, Parlindungan Nasution, mengatakan, pembongkaran ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak PN Medan karena terganggu atas kehadiran pedagang yang mengakibatkan kemacetan.
"Kita bersama tim gabungan, Satpol PP, kepolisian, TNI dan Dishub Kota Medan, sedang melakukan penertiban. Hal itu berdasarkan permintaan dari pihak terkait (PN Medan) yang merasa terganggu akses mobil tahanan masuk kedalam gedung," ujar Parlindungan.
Dia menjelaskan, pihaknya juga menilai, dengan hadirnya pedagang yang membuka lapak di pinggir jalan ini, kerab mengakibatkan kemacetan. Pihaknya menilai permintaan itu merupakan hal yang positif, maka dilakukan penertiban pada hari ini.
"Kita nilai permintaan pihak PN Medan itu positif ya, sebab selama ini kami juga nilai adanya pedagang berakibat kemacetan lalulintas. Makanya kita akomodir permintaan itu," tutup Parlindungan.
Dalam penertiban ini, tidak ada perlawanan dari pihak pedaganag. Mereka pasrah dagangan dan lapaknya di ongkar oleh petugas Satpol PP. Selain Satpol PP, personel TNI dari Kodim 0201/BS dan Personel Polisi terlihat berjaga di lokasi penertiban.