Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Fraksi NasDem menyesali pengesahan revisi UU MD3. Sekretaris Fraksi NasDem Johnny G Plate pun akan mendukung masyarakat sipil yang ingin mengajukan gugatan terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat sekarang apabila ada kelompok sipil atau masyarakat yang ingin melakukan judicial review, fraksi NasDem selalu terbuka memberikan masukan," kata Johnny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).
Johnny juga menyampaikan bahwa F-NasDem akan melakukan review terhadap revisi UU No 17/2014 itu. Namun, hal itu dapat dilakukan setelah Pilpres 2019 usai.
Ia berharap komposisi fraksi partai di parlemen berubah pasca Pilpres 2019, sehingga review terhadap RUU MD3 dapat mencapai hasil yang terbaik.
"Kami akan melakukan review ini setelah komposisi parlemen berubah dari hasil pemilu 2019. Kalau sekarang kita ubah, akan kalah voting lagi," sebutnya.
"Kita akan merevisi pasal-pasal yang superbody dan antrikritik. Itu akan kami revisi nanti. Kami akan mengambil inisiatif untuk revisi," urai Johnny.
Seluruh revisi dalam UU MD3 itu, kata Johnny, bermasalah. Menurutnya perlu ada pendalaman lebih lanjut terhadap pasal-pasal yang direvisi itu.
"Fraksi NasDem menolak secara totalitas keseluruhan konsep revisi. Jadi kalau ditanya ke kami per pasal, secara keseluruhan pasal itu bermasalah. Ada mungkin yang berguna. Tetapi itu harus dielaborasi lebih lanjut," jelasnya.
Seperti diketahui, F-NasDem melakukan aksi Walk Out (WO) saat sidang paripurna pengesahan RUU MD3 kemarin (12/2). Johnny menilai, pengesahan RUU MD3 terlalu dipaksakan.
"Kami terus terang sangat menyesal bahwa RUU MD3 ini dipaksakan disahkan dalam paripurna ini. Kami memang sepakat bahwa perlu ada revisi UU MD3, tapi revisinya harus dilaksanakan komprehensif," kata dia. (dtc)