Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari, ditahan penyidik KPK. Dian merupakan tersangka kasus suap terkait ijon proyek Disdik Kebumen.
Dari pantauan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Dian tampak telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Tak ada keterangan apa pun yang disampaikan Dian, yang penetapan tersangkanya diumumkan KPK pada 17 Oktober 2017.
"Tersangka DL (Dian Lestari) ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).
Dian diduga menerima suap terkait dengan pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Disdikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Kasus ini bermula dari pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam OTT itu, KPK menduga adanya suap ijon proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P 2016 oleh seorang pengusaha. Suap dilakukan agar proyek senilai Rp 4,8 miliar diberikan kepada Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo.
Dian diduga menerima suap bersama-sama dengan para tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu:
1. Sigit Widodo (Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen/penerima suap)
2. Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kebumen/penerima suap)
3. Adi Pandoyo (Sekda Kabupaten Kebumen/penerima suap)
4. Basikun Suwandhin (pemberi suap)
5. Hartoyo (Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi/pemberi suap) (dtc)