Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Malang. Polisi mengamankan FR (19), pria yang diduga membawa lari anak di bawah umur. Hasil penyidikan Unit Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, FR bersama teman wanitanya menjajakan korban sebagai pemandu lagu.
FR juga berulangkali menyetubuhi korban, selama hampir 7 hari membawa lari dari rumahnya. Korban FR, masih berusia 16 tahun. Karena bujuk rayu pelaku, korban dijadikan pemandu lagu di sebuah karaoke wilayah Kepanjen.
Ada dugaan, FR juga melakukan pemaksaan dan mengiming-imingi imbalan, agar korban menuruti kemauannya. "Korbannya masih berstatus pelajar. Dijadikan pemandu lagu dengan imbalan uang," terang Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbada kepada wartawan di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (13/2/2018).
Perbuatan FR terungkap dari razia petugas di sebuah tempat karaoke. Korban yang berada di lokasi mengaku baru menjadi seorang pemandu lagu atas permintaan FR. Hasil interogasi juga menemukan, FR bersama teman wanitanya mengajak korban dengan imbalan Rp 200 ribu.
"Katanya diberi imbalan uang oleh pelaku sebesar Rp 200 ribu. Hasil penyelidikan kami, ternyata korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak 5 Febuari 2018 lalu," terang Adrian.
Antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya. Saat pergi meninggalkan rumah, korban dijemput oleh pelaku. Selama 7 hari lamanya, FR membawa korban di sebuah rumah kost milik temannya di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Selama itu juga, pelaku berulangkali menyetubuhi korban hingga memaksanya untuk menjadi pemandu lagu. Keluarga mulai panik, korban tidak kembali pulang. Upaya pencarian kemudian dilakukan.
"Untuk sementara FR dan teman wanitanya masih dilakukan pemeriksaan. Untuk membuktikan adanya tindak pidana yang bisa menjerat pelaku," beber Adrian.
Adrian juga mengungkap, antara korban dan pelaku selama ini memang mempunyai hubungan khusus (pacaran). Persetubuhan dilakukan di rumah kost milik teman pelaku. "Semua masih kita dalami, termasuk tindak pidana trafficking dengan menjadikan korban sebagai pemandu lagu," tandas Adrian.Karena perbuatannya, FR bisa dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHP, atas persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dtc)