Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 besok. Ada kemungkinan Wakil Ketua DPR tambahan turut dilantik besok.
Penambahan pimpinan ini adalah hasil revisi UU MD3 yang disahkan kemarin, Senin (12/2/2018). UU MD3 yang baru direvisi itu belum mendapat penomoran dari pemerintah sebagai tanda sudah diundang-undangkan.
"Sampai sore ini kami belum menerima nota bahwa UU MD3 diundang-undangkan, tapi saya dengar sedang diproses. Tapi kalau malam ini kami terima, besok sudah bisa Undang-Undang MD3 bisa dilaksanakan, artinya pelaksanaan pelantikan sudah bisa dilakukan besok," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Kursi tambahan pimpinan DPR itu diperuntukkan bagi PDIP. Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menyebut DPR telah mengirim surat ke PDIP terkait permintaan nama Wakil Ketua DPR tambahan. DPR tinggal menunggu sikap PDIP saja.
"Kami sudah menyiapkan surat ke PDIP untuk menyiapkan nama berdasarkan surat yang dikirim ke Istana," tuturnya. Selain penutupan masa sidang besok, DPR menggelar paripurna dengan agenda mendengarkan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. (dtc)