Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin akan mengkaji kemungkinan rehabilitasi terhadap tersangka kasus narkoba Fachri Albar. Mardiaz menyebut penangkapan Fachri ini disertai dengan barang bukti yang jelas.
"Rehabilitasi. Jadi kasus ini jelas sudah tertangkap dengan barang bukti. Kalau rehabilitasi orang tertangkap belum terbukti pidananya tapi dia menggunakan, dia sendiri atau keluarganya mengajukan rehabilitasi kepada kepolisian dan BNN atau pihak rumah sakit yang terkait narkoba," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Mardiaz menerangkan pihaknya juga akan melihat sejauh mana ketergantungan Fachri terhadap narkoba. Kata Mardiaz, rehabilitasi itu juga tak akan menghapus unsur pidana dari kasus tersebut.
"Tentunya kalau berkaitan dengan rehabilitasi melihat sejauh mana ketergantungan tersangka terhadap barang bukti. Rehab tidak menghapus unsur pidana," tuturnya.
Secara terpisah, calon kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin, mengatakan kliennya akan mengajukan rehabilitasi. Saat ini pihaknya masih merampungkan proses administrasi.
"Belum belum belum ngobrol. Sekarang lagi istirahat. Lagi istirahat," tutur Sandy. (dtc)