Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Madiun. Peringatan keras diberikan untuk pasangan calon Wali kota dan wakil Wali Kota Madiun yang bermain politik uang. Tak tanggung-tanggung jika ada salah satu tim paslon yang terbukti bermain politik uang, sanksi denda Rp 1 miliar siap dikenakan.
"Kan memang sesuai pasal 187, UU nomor 10/ 2016 sanksi pidana akan dikenakan, baik kepada pemberi maupun penerima praktek politik uang, dengan sanksi pidana penjara 6 tahun maupun denda Rp 1 miliar. Untuk pilkada kali ini tidak main-main. Ada sanksi cukup berat bagi pemberi maupun penerima. Dan relawan kami telah melakukan pemetaan sebagai deteksi dini," tegas Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko kepada wartawan usai acara deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA, di kantor Panwaslu Kota Madiun, Rabu (14/2/2018).
Selain memantau politik uang, kata Kokok, pihaknya juga memantau terkait politisasi SARA dalam penggunaan media sosial (medsos) sebagai alat kampanye. Sehingga tim cyber Polri juga akan dilibatkan untuk melacak akun tim paslon yang tidak terdaftar resmi di KPU.
"Kalau ada akun medsos milik tim kampanye paslon yang tidak didaftarkan pada KPUD dan ada akun yang tidak terdaftar. Fokus panwas pada akun medsos tim kampanye yang resmi terdaftar. Sementara akun yang tidak terdaftar akan dipantau bekerjasama dengan unit cyber Polri," imbuhnya.
Dalam acara deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA di kantor panwaslu, masing-masing paslon menyampaikan komitmen dalam menjalankan misi deklarasi tersebut. Masing-masing paslon juga membubuhkan tanda tangan di papan sebagai simbol bersama menginginkan kualitas pilkada Kota Madiun yang damai dan bermartabat.Hadir dalam acara tersebut tiga paslon walikota dan wakil walikota berikut tim kampanye mereka. Yakni pasangan pemilik nomor urut 1 Maidi-Inda Raya dengan slogan Mada, pasangan nomor urut 2 dari jalur independen Mahardika-Arief Rahman dengan slogan Madiun Mahardika. Dan pasangan nomor urut 3 Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi dengan slogan 'Iki Ae'. (dtc)