Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Artis Roro Fitria (28) ditangkap polisi karena memesan sabu kepada fotografer, Wawan Hartawan (40). Roro juga mengaku telah mentransfer sejunlah uang kepada Wawan atas pesanan sabu 2 gram itu.
"Hasil interogasi yang bersangkutan mengakui memesan sabu dan sudah mentransfer Rp 4 juta," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan, Kamis (15/2).
Suwondo mengatakan, Roro memesan sabu seberat 2 gram kepada Wawan pada Selasa (13/2) lalu. Namun, Wawan baru akan mengantarkannya para Rabu (14/2) kemarin.
Sebelum barang itu sampai kepada Roro, Wawan sudah ditangkap polisi di samping showroom Suzuki di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dari tangan Wawan, polisi menyita 2 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Tersangka WH mengaku barang bukti itu pesanan RF," sambungnya.
Setelah menangkap Wawan, polisi mengembangkan kasus itu. Pesanan itu dikirim ke rumah Roro di Patio Regency, Ragunan, Jaksel, dengan di bawah kontrol petugas kepolisian.
Roro pun akhirnya diciduk, tepat di hari valentine 14 Februari 2018. Dia mengakui telah memesan sabu itu kepada Wawan.(dtc)