Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Artis Roro Fitria ditangkap polisi karena memesan sabu kepada fotografer Wawan Hartawan (WH). Semula, Roro memesan 3 gram sabu ke Wawan.
"Disampaikan oleh WH bahwa sabu ini pemesanan RF yang dipesan tanggal 13 Februari, tapi baru ada tanggal 14 Februari. Awalnya pemesanan 3 gram, tapi baru ada 2 gram," jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Jean Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2).
Polisi menangkap Wawan di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat pada tanggal 14 Februari. Wawan kemudian mengantarkan barang pesanan Roro ke rumahnya di Patio Regency, Ragunan, Jakarta Selatan, dengan di bawah kontrol polisi.
"Selama perjalanan, intens RF ini menelepon WH menanyakan sudah di mana," imbuh Calvin.
Pada saat penangkapan, Roro tidak membantah. Dia akui telah memesan sabu kepada Wawan.
"Dia juga mengaku telah mentransfer uang Rp 4 juta kepada WH untuk pemesanan itu," tandasnya.
Roro ditangkap tepat di Hari Valentine 14 Februari 2018. Sebelum barang itu sampai kepada Roro, fotografer Wawan ditangkap polisi di samping showroom Suzuki di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dari tangan Wawan, polisi menyita 2 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. (dtc)