Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Gubernur Jambi Zumi Zola dicecar penyidik KPK terkait uang yang disita dari vilanya. Zumi hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi.
"Terhadap tersangka ZZ (Zumi Zola) dilakukan pemeriksaan secara umum, terkait dengan hak dan kewenangan dalam jabatan gubernur. Dijelaskan juga terkait uang yang disita KPK di vila di Jambi sebelumnya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (15/2).
Namun Febri tidak menjelaskan asal-usul uang yang disita tersebut. Zumi pun selepas menjalani pemeriksaan tak banyak bicara.
"Bicara sama lawyer saya saja, ya. Terima kasih," ucap Zumi singkat sebelumnya.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 24 Januari 2018. Dia diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi.
KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Sedangkan Arfan telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap. (dtc)