Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK mencermati keterangan Muhammad Nazaruddin soal aliran uang proyek e-KTP ke seluruh fraksi di DPR. Namun, KPK menegaskan kesaksian seorang saksi saja tidak cukup.
"Prinsip dasarnya sepanjang memang buktinya ada dan kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maka tentu kita akan cermati lebih lanjut," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).
KPK menghargai keterangan Nazaruddin. Meski demikian, kesesuaian keterangan Nazaruddin perlu diuji.
"Ya jadi keterangan Nazaruddin sudah disampaikan sejak awal sebenarnya dari proses penyidikan hingga proses persidangan yang lain. Tentu saja seperti keterangan saksi-saksi yang lain pertama kami hargai keterangan tersebut," ucap Febri.
"Namun untuk penelusuran lebih lanjut tentu kita harus melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain karena keterangan saksi tidak bisa berdiri sendiri. Jadi kita akan cermati, kita akan lihat, kita akan perdalam. Namun harus dicek sesuai dengan keterangan saksi atau bukti-bukti yang lainnya," imbuh Febri.
Sebelumnya dalam persidangan Setya Novanto hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim mencecar Nazaruddin soal aliran uang proyek e-KTP ke semua fraksi. Nazaruddin mengaku tahu tentang hal itu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Betul ada pemberian uang untuk Pimpinan Fraksi dan Banggar dan Komisi II DPR?" tanya ketua majelis hakim Yanto pada Nazaruddin."Betul, waktu itu dijelaskan Andi di ruang fraksi Mas Anas (Urbaningrum)," jawab Nazaruddin. (dtc)