Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilgubsu 2018 yang diajukan pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian, Selasa (20/2/2018). Dibuka pukul 15.00 WIB, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan.
Menurut salah seorang kuasa hukum JR Saragih - Ance, Johni Silitonga, persidangan sore nanti akan diisi dengan penentuan jadwal persidangan. Sesuai ketentuan Bawaslu, dalam jangka 12 hari kerja sudah harus dihasilkan keputusan apakah permohonan JR Saragih- Ance ditolak atau diterima.
Ujar Johni yang merupakan alumni Universitas HKBP Nommensen, jarak waktu antara sidang yang satu dengan berikutnya tidak boleh lebih dari tiga hari. Misalnya, untuk sidang hari ini, sidang berikutnya setidaknya dilaksanakan hari Jumat (23/2/2018).
"Nanti antara pemohon dan termohon akan ada kesepakatan jadwal sidang. Jadi tidak perlu diundang lagi secara tertulis jika sidang akan digelar," papar Johni.
Dijelaskannya Johni bahwa di awal-awal persidangan biasanya pihak Bawaslu akan menawarkan musyawarah atau mediasi apakah termohon dan pemohon bisa mencapai kesepakatan penyelesaian tanpa harus melalui proses persidangan lanjutan.
Jika kesepakatan berhasil dicapai, maka proses persidangan tidak berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan seluruh berkas sampai akhirnya ditetapkan sebuah keputusan.
Sebagaimana diketahui KPU Sumut menjadi objek termohon oleh JR Saragih - Ance akibat keputusannya yang tidak meloloskan keduanya menjadi pasangan calon Gubsu. Ijazah JR yang merupakan syarat pencalonan legalisirnya dinyatakan tidak sah oleh Dinas Pendidikan Jakarta.
KPU hanya menetapkan pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus sebagai kandidat Gubsu mendatang.