Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kuala Lumpur. Seorang seniman Malaysia dijatuhi vonis sebulan penjara karena mempublikasikan karikatur Perdana Menteri Najib Razak yang digambarkan sebagai badut jahat. Vonis ini meningkatkan kekhawatiran soal pengekangan kebebasan berpendapat dan berbicara di Malaysia.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (20/2/2018), seniman bernama Fahmi Reza dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Komunikasi karena menyebarkan konten online, yang dianggap tidak pantas dan menyinggung orang lain.
Fahmi dinyatakan bersalah karena menyebarkan konten online yang dianggap cabul, tidak senonoh, rekayasa, mengancam atau menyinggung dengan niat untuk mengganggu, menganiaya, mengancam atau melecehkan orang lain.
Selain dijatuhi vonis satu bulan penjara, Fahmi juga dihukum denda sebesar 30 ribu ringgit atau setara Rp 104 juta.
Pengacara Fahmi, Syahredzan Johan, menyatakan hakim tidak memberikan dasar apapun untuk putusan itu.
"Kami mengajukan banding terhadap putusan itu," ucap Syahredzan, sembari menyatakan pihaknya akan membayar jaminan 10 ribu ringgit untuk membebaskan Fahmi selama proses banding. Diketahui bahwa Fahmi juga dijerat dakwaan serupa di pengadilan berbeda.
Fahmi merupakan salah satu dari sejumlah pemimpin oposisi dan aktivis anti pemerintah yang diseret ke pengadilan setelah unjuk rasa memprotes PM Najib atas skandal korupsi terkait perusahaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). PM Najib telah membantah seluruh tudingan terkait 1MDB.
Pemerintah Malaysia telah memblokir sejumlah situs dan portal berita yang kritis mengulas 1MDB dan PM Najib, meskipun di sisi lain pemerintah bersumpah tidak akan menyensor internet.
Beberapa waktu terakhir, Malaysia mengumumkan rencana mengamandemen undang-undang demi menangkal berita palsu. Hal ini menjadi langkah terbaru dalam memperluas penindakan terhadap postingan atau konten online yang dianggap membahayakan ketertiban umum dan keamanan. (dtc)