Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasca peristiwa pembakaran 8 unit kapal penangkap ikan jenis pukat gerandong/pukat teri tarik dua oleh kelompok nelayan tradisional dari Medan Marelan dan Belawan di perairan Gabion, Belawan, Senin (19/2/2018), pihak kepolisian Polda Sumut dan jajaran dibantu TNI - AL saat ini masih melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi konflik semakin meluas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (20/2/2018) menyampaikan, selain meningkatkan intensitas giat patroli air oleh personel Ditpolair dibantu TNI - AL di peraian sekitar lokasi kejadian, pihak kepolisian bersama instansi terkait lain sebelumya juga telah berupaya memediasi kelompok-kelompok yang terlibat konflik atas persoalan yang terjadi.
"Sampai saat ini personel Ditpolair Polda Sumut dibantu TNI -AL masih terus melakukan patroli di perairan sekitar lokasi kejadian untuk mengantisipasi adanya bentrok susulan dan semakin meluasnya konflik yang terjadi. Kita bersama instansi terkait lain juga melakukan langkah-langkah dalam upaya memediasi kelompok-kelompok nelayan yang bertikai," ujar Rina, Selasa (20/2/2018) kemarin.
Selain itu Rina menyebutkan, pihak kepolisian juga telah mengimbau kepada kedua kelompok nelayan yang saling bersinggungan untuk tidak melakukan aksi-aksi serupa sebagai serangan balasan agar permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum.
"Kita juga telah mengimbau kedua kelompok nelayan yang saling bersitegang untuk bisa sama-sama menahan diri dan tidak melakukan aksi-aksi serupa maupun serangan balasan. Agar permasalahan yang ada bisa diselaisaikan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.
Ketika disinggung mengenai aksi pembakaran 8 kapal yang terjadi, meski belum ada pihak-pihak yang diamankan pihak kepolisian dari kejadian itu, Rina mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Ditpolair Polda Sumut masih melakukan penyelidikan.
Seperti diketahui sebelumnya, sedikitnya 8 Kapal penangkap ikan jenis pukat gerandong/pukat teri tarik dua dibakar oleh massa kelompok nelayan dari Medan Marelan dan Belawan di perairan Gabion, Belawan.
Aksi pembakaran tersebut dipicu protes yang disampaikan oleh beberapa kelompok nelayan tradisional atas adanya penggunaan alat tangkap kapal yang melanggar Permen KP No.71 Tahun 2016 sekaligus berdampak bagi mata pencarian mereka sebagai nelayan tradisional.