Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Terdakwa Nofel Hasan akan menjalani sidang tuntutan kasus proyek satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada hari ini. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tipikor pukul 09.00 WIB.
"Iya benar (sidang tuntutan) pukul 09.00 WIB," ujar kuasa hukum Nofel Hasan, Choirul Huda saat dikonfirmasi, Selasa (20/2) malam.
Choirul Huda menyatakan pihaknya akan menyampaikan seluruh fakta sidang perkara ini dalam nota pembelaan atau pledoi. Untuk saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menyampaikan terkait sidang ini.
"Sementara biarkan tim JPU KPK menyampaikan sesuai dengan tugas beliau," ucap dia.
Dalam kasus ini, mantan kepala biro perencanaan Bakamla itu didakwa menerima suap USG 104.500 dalam proyek satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang suap tersebut diterima dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Jaksa KPK menyebutkan Nofel bersama staf khusus bidang perencanaan dan anggaran Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, mengusulkan anggaran pengadaan satellite monitoring dan drone yang disahkan APBN-P Tahun Anggaran 2016. Untuk pengadaan satellite monitoring sebesar Rp 402 miliar dan drone sebesar Rp 580 miliar.
Adami Okta dan Hardy Stefanus pegawai PT MTI disebut jaksa mendatangi kantor Nofel Hasan di Lantai dasar Bakamla, Jalan DR Soetomo. Keduanya membawa uang USG 104,500 untuk Nofel Hasan.
"Bulan November Adami Okta dan Hardy Stefanus dengan membawa uang USG 104,500 datang ke ruang kerja terdakwa Nofel Hasan di Kantor Bakamla. Adami Okta menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan disaksikan oleh Hardy Stefanus," tutur jaksa dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, Nofel didakwa Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(dtc)