Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) lewat Mahkamah Agung (MA). Pengacaranya berharap Ahok bisa bebas dan nama baiknya direhabilitasi.
"Kita tunggu putusan. Kita doakan sama-sama supaya dikabulkan. Harapannya pasti dikabulkan. Harapan tertinggi kita pasti bebas dan nama pak Ahok direhabilitasi," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Josefina mengaku pihaknya tidak takut jika nantinya ada tekanan massa jika Ahok dibebaskan.
"Tidak. Tidak ada takutnya. Dari dulu sudah banyak tekanan massa. Sudah dihadapi tahun lalu," ujar Josefina.
Josefina juga bercerita soal alasan kenapa Ahok baru mengajukan PK setelah menjalani masa hukuman sekitar 9 bulan, sejak Mei 2017 lalu. Ahok, disebut Josefina, memanfaatkan waktu yang ada untuk berdoa meminta petunjuk.
"Termasuk berdoa dulu. Tetap butuh doa. Kalau dimudahkan pas kita kerjakan berarti jalannya sudah ada," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok mengajukan PK kepada MA pada (2/2) lalu. Sidang perdananya akan digelar pada Senin (26/2) mendatang.
Sidang PK Ahok akan dipimpin 3 orang hakim, Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sementara, pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama. (dtc)