Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banyuwangi. Bawaslu Banyuwangi menemukan empat kepala desa (Kades) di daerahnya ikut menghadiri kampanye pilkada partai politik. Rencananya, Bawaslu Banyuwangi akan memanggil empat kades tersebut.
Empat kades yang berada di wilayah Kecamatan Blimbingsari tersebut, kepergok anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) saat memantau acara salah satu cagub-cawagub yang digelar partai politik di wilayah setempat.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid membenarkan hal tersebut. Menurutnya sesuai UU No 10 tahun 2016, UU 7/2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan.
"Seusai Undang-undang yang ada, seluruh pejabat pemerintah ataupun desa, harus netral atau tidak memihak, sehingga keempat kades tersebut kita panggil," ungkap Hasyim kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).
Pemanggilan keempat kades tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait kehadiran mereka di lokasi kampanye. Namun Bawaslu Banyuwangi enggan menyebut siapa kades yang dimaksud.
"Kita akan panggil untuk klarifikasi kehadiran empat kades di acara tersebut, untuk namanya nanti saja, pokoknya empat kades yang ada di Kecamatan Blimbingsari," tambah Hasyim Wahid.
Hasyim menjelaskan bila terbukti melakukan pelanggaran, ancaman sanksi bagi kades mereka bakal direkomendasikan ke atasannya terkait pelanggarannya sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa dan jika kesalahan sudah masuki tahapan kampanye, sanksinya bisa masuk ke ranah tindak pidana pemilihan sesuai UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp 200 juta. (dtc)