Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sleman. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang juga mantan Ketua KPK, Busyro Muqaddas, menilai jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang disandang Arief Hidayat secara moral telah batal. Sebab, Arief terbukti telah dua kali melakukan pelanggaran etik.
Busyro khawatir ada agenda tersembunyi dibalik sikap Arief yang tidak bersedia mundur. Padahal, sudah banyak pihak yang meminta Arief mundur.
"Saya sangat khawatir ada agenda tersembunyi dibalik yang bersangkutan (Arief) mempertahankan (jabatannya)," kata Busyrodi Gelanggang Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (21/2/2018).
Busyro menjelaskan, MK adalah lembaga tinggi negara yang memiliki sejumlah keistimewaan. Salah satunya, kesembilan hakim MK mendapat gelar negarawan, sifat negarawan tersebut melekat pada setiap hakim MK.
""Bisa diartikan secara moral (jabatan ketua MK) telah batal. Konsekuensi dari predikat negarawan, yakni untuk mengawal dan menghormati konstitusi sebagai alas pijak untuk menguji judicial review terhadap peraturan UU," katanya.
Karena sifat negarawan melekat pada hakim MK, maka hakim MK harus mengedepankan akhlak, etika dan moral. Apabila akhlak, etika dan moral sudah tidak lagi dijadikan landasan, maka gugur predikat negarawan tersebut.
"Jika ini (etika) sudah rontok, maka rontok pula predikat negarawan itu. Kalau predikat negarawan sudah rontok, ya sudah dalam istilah hukum itu (jabatan ketua MK) batal demi hukum," tegasnya.
"Sehingga kami menyayangkan kalau ada sebagian akademisi lain yang justru memahami bahwa etika seakan-akan terpisah sebagai hukum. Apalagi ada pihak yang mendukung keberadaan Ketua MK agar terus menjalankan tugasnya," tegas Busyro.
Oleh sebab itu, sambung Busyro, sudah seharusnya Arief meletakkan jabatannya sebagai Ketua MK. Apalagi sudah banyak desakan dari berbagai elemen masyarakat, supaya Arief legowo setelah dia terbukti melakukan pelanggan etik. (dtc)