Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa KPK mengungkap adanya hasil sadapan terhadap Setya Novanto yang menyebut 'kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar'. Namun pengacara Novanto, Maqdir Ismail, membantah apabila maksud dari uang itu adalah untuk 'mengamankan' Novanto dari jerat KPK.
"Rp 20 miliar itu saya kira nggak riil. Itu cuma omong kosong," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Dalam persidangan, Andi Agustinus alias Andi Narogong--yang dihadirkan sebagai saksi--menyebut kemungkinan uang Rp 20 miliar itu untuk membayar pengacara. Namun hal itu dibantah Maqdir.
"Berandai-andai itu, nggak ada," sebut Maqdir.
Ia menambahkan, selama ini banyak saksi yang terlibat dalam proyek e-KTP merugi. Dia mencontohkan mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang mengaku hanya untung 4 persen dari proyek tersebut.
"Makanya saya tanya tadi salah satu di antaranya dari Pak Anang keuntungan dia itu cuma 4 persen. Bagaimana bisa ada pembagian 10 persen, itu pasti rugi. Saya kira dari Senin saya tanya itu PT LEN dan Sucofindo itu mereka rugi, bagaimana ada keuntungan yang besar. Jangan sampai ini hitung-hitungan yang disampaikan Nazaruddin menerima USD 5 juta dari Andi, padahal Andi hanya menerima USD 2,5 juta. Kan nggak masuk akal," kata Maqdir.
Selain itu, ia menampik soal aliran duit USD 7 juta yang dilaporkan Andi sudah didistribusikan ke anggota DPR dan dilaporkan ke Novanto. Maqdir sangsi duit itu nyata.
"Nggak, itu yang bicara itu Andi menurut teman-temannya dia yang USD 7 juta itu sudah dieksekusi, kemudian dia lapor ke Pak Nov. Riil nggak itu uangnya," kata Maqdir.
"Yang jadi persoalan, siapa yang terima bagian USD 7 juta ini. Anang bilang uangnya dia untuk menalangi pekerjaan, bukan membayar DPR," imbuhnya.Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (dtc)