Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2017 Indonesia berada di posisi yang sama seperti tahun sebelumnya yaitu 37 bahkan kalah dari Timor Leste. Menurut KPK, ini merupakan peringatan bagi seluruh pihak.
"IPK yang stagnan sepatutnya dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terkait yang seharusnya berkontribusi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat diminta konfirmasi, Jumat (23/2).
IPK ini diketahui dari rilis Transparency International Indonesia (TII). Nilai IPK sendiri ditentukan dari 9 sumber data. Dua di antaranya diketahui menjadi sumber penurunan angka IPK itu, antara lain World Justice Project (WJP), Political & Economic Risk Consultancy (PERC).
"Kalau kita baca dari 9 sumber data IPK tersebut, terbaca 2 source (sumber) yang nilainya turun adalah WJP dan PERC. Mengacu pada penjelasan TII sebaiknya IPK ini menjadi cermin bagi stakeholder di sektor politik dan penegakan hukum," ucap Febri.
Menanggapi hal itu, Febri menyebut konsistensi penegakan hukum lebih dibutuhkan agar dapat membangun kepercayaan bahwa hukum memang menjadi tolok ukur penanganan perkara. Bukannya faktor lain, apalagi suap terhadap penegak hukum. Sementara di sektor politik, ada banyak yang harus dikerjakan.
"KPK sudah memproses lebih dari 144 pelaku korupsi dari DPR, DPRD, dan DPD dan lebih dari 90 kepala daerah. Keinginan berbenah di sektor politik ini tentu sangat penting dilakukan. Jika tidak sulit rasanya IPK bisa meningkat," kata Febri.
Faktor penyebab stagnan IPK ini, lanjut Febri, perlu dibaca secara cermat untuk menghindari kesalahpahaman. Menurutnya, keliru jika ada pihak mengatakan IPK hanya tanggung jawab KPK.
"Karena ada pihak-pihak yang mengatakan IPK hanya tanggung jawab KPK. Itu keliru," tuturnya.
"Apa yang dilakukan KPK itu mestinya diikuti dengan perubahan dan komitmen untuk memperbaiki diri dari institusi masing-masing," imbuh dia.
Pergerakan IPK Indonesia dalam 5 tahun terakhir bergerak dari angka 32 di tahun 2013, angka 34 di tahun 2014, angka 36 di tahun 2015, dan angka 37 di tahun 2016 dan 2017. Di angka ini juga ada beberapa negara lainnya yaitu Brasil, Kolumbia, Panama, Peru, Thailand, dan Zambia. Angka itu menunjukkan Indonesia masih perlu berusaha keras untuk perjuangan memberantas korupsi. Namun nilai indeks korupsi Indonesia kalah dari Timor Leste yang angkanya 38.
"Hal ini menunjukkan stagnasi upaya berbagai pihak, khususnya Pemerintah, kalangan politisi dan pebisnis, dalam usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkap peneliti TII Wawan Suyatmiko, di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/2). (dtc)