Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Terdakwa Aman Abdurrahman mengaku tidak mengetahui soal keterangan saksi polisi korban bom Thamrin Ipda Denny Mahieu. Aman alias Oman Rochman merupakan terdakwa yang diduga menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016.
"Saudara terdakwa sudah mendengar keterangan saksi, apa yang ditanyakan oleh hakim, jaksa, dan penasihat hukum. Atas keterangan ini, tanggapan saudara gimana?" kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Aman tidak menanggapi atau membantah keterangan saksi. "Tidak ada. Saya tidak tahu menahu," kata Aman.
Mendengar tidak ada tanggapan dari Aman, hakim memutuskan untuk menutup sidang.
"Jadi tanggapannya terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan dia tidak tahu-menahu tentang hal itu ya. Cukup ya," kata Akhmad.
Dari kursi pesakitan, Aman hanya menggeleng merespons hakim. Sidang kemudian ditutup, dan akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Februari pekan depan.
Dalam kesempatan terpisah, jaksa penuntut umum Mayasari mengatakan Aman memiliki hak mengelak. Namun, dia meyakini ada bukti-bukti yang dapat menguatkan dakwaan.
Dalam persidangan itu jaksa sempat menunjukan sejumlah bukti di antaranya tas bewarna hitam yang telah rusak. Serta sejumlah paku yang dibenarkan oleh saksi Ipda Denny.
Dalam kasus ini, Aman alias Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.Atas perbuatannya, Oman dijerat pasal 14 Jo pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (dtc)