Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah dianggap tidak mempedulikan himbauan DPR soal moratorium. Pasalnya sebelum keputusan resmi moratorium, pihaknya telah mengimbau terlebih dahulu.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman pihaknya telah mengimbau pemerintah untuk melakukan moratorium pada tanggal 6 Februari lalu. Hal itu dilakukan agar pemerintah bisa melakukan evaluasi.
Namun sayang, imbauan tersebut justru diabaikan sehingga terjadi kecelakaan lain, yakni robohnya kepala tiang Tol Becakayu.
"Tanggal 6 Februari menyampaikan untuk menghentikan sementara sampai pemerintah mampu menyelesaikan. Tapi pemerintah tidak serius dan abai sehingga terjadi lagi di Becakayu," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/2).
Lebih lanjut, ia mengatakan imbauan tersebut diberikan setelah pihaknya melihat beberapa kecelakaan kerja yang terjadi dalam waktu yang berdekatan. Mulai dari robohnya beton girder pada proyek jalan Tol Depok-Antasari hingga jatuhnya crane pengangkut beton di proyek double-double track (DDT).
Ia pun menilai bahwa keputusan pemerintah untuk melakukan moratorium proyek struktur elevated sudah terlambat. Namun ia tetap mengapresiasi keputusan tersebut.
"Menteri PUPR terlambat moratorium. Seandainya tidak terlambat mungkin tidak akan terjadi. Gagal dalam sisi teknis, keselamatan kerja, pengawasan dan lainnya. Oleh karena itu walaupun terlambat tapi sudah benar. Harus dihentikan sementara," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Ombudsman Alvin Lie menilai kecelakaan kerja yang marak terjadi diindikasi karena adanya maladministrasi. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan dan jasa, BUMN katya hanya boleh mengerjakan maksimal enam proyek.
Sedangkan ia menilai, BUMN karya saat ini justru mengerjakan lebih dari ketentuan yang berlaku.
"BUMN karya mengabaikan amanat Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa perintah di mana sebuah perusahaan hanya boleh mengegerjakan maksimal enam proyek. Tapi di sini terlihat BUMN mengerjakan melampaui batas maksimal di situ. Jadi di sini ada indikasi maladministrasi," pungkasnya. (dtf)