Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Panwaslih Langkat menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan bakal calon jalur perseorangan Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito. Keputusan ini diambil dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Langkat 2018, di gedung PKK Kabupaten Langkat Sabtu (24/2/2018), yang berakhir pukul 22.30 WIB.
Sidang dipimpin Panwaslu Langkat, Marhadenis Nasution didampingi Aidil Fitri dan Husni Laili, dihadiri pemohon Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito serta kuasa hukumnya Azhar AR SH.
Pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat hadir Komisionet Ketua KPU Langkat Agus Arifin, Sopian Sitepu dan T Muhammad Benyamin, didampingi kuasa hukumnya Hadiningtyas SH, Elida Hafni SH dan M Habibi SH.
Majelis berjumlah tiga orang itu membacakan secara bergantian putusan sidang sengketa Pilkada Langkat dengan register 02/PS/PSWL.LKT.02.16/II/2018.
Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018, Panwaslu Kabupaten Langkat memutuskan dalam amar keputusan yang dibacakan Aidil Fitri ,Ketua Panwaslu Langkat menyatakan, menolak permohonan Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito untuk seluruhnya.
Belum diketahui pasti apakah Djohar Arifin-Iskandar akan melanjutkan gugatannya PT TUN atas putusan Panwaslu tersebut.
"Belum, kita belum naik ke PT TUN atau selanjutnya gimana. Kita harus koordinasi sama pasangan pemohon," sebut kuasa hukum Djohar Arifin, Azhar AR