Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath menyebut 5 ribu massa bakal menolak sidang peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah yakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang memeriksa berkas perkara sudah tanggap.
"Kalau itu kan PN Jakarta Utara sudah tanggap. Masalah jaga keamanan massa sudah ada kapolri yang koordinasi," ujar Abdullah saat dihubungi via telepon, Minggu (25/2).
Abdullah mengatakan kasus tersebut masih berada di ranah PN Jakut sebagai pengadilan yang memutus perkara. Seperti diketahui Ahok diputus majelis hakim PN Jakut menjalani hukuman pidana selama 2 tahun terkait kasus penistaan agama.
"Masalahnya kan masih di tahap PN Jakut belum di MA, makanya belum sampai berkas ke MA. (Berkasnya sampai) kapan belum tahu," kata Abdullah.
Dia menerangkan di PN Jakut terkait pengajuan PK masih harus melewati banyak proses. Di antaranya pemeriksaan berkas, pemohon menyampaikan permohonananya, dan tanggapan jaksa. Setelah melewati proses tersebut, baru kemudian majelis pemeriksa perkara di PN Jakut membuat berita acara pendapat.
"Itulah nanti yang akan dikirim ke MA beserta berkas-berkas secara lengkap. MA secara formal belum mendapatkan permohonan itu," terangnya.
Demo itu rencananya dilakukan pada Senin (26/2), bersamaan dengan sidang pemeriksaan berkas PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebanyak 5 ribu massa diperkirakan akan hadir lewat inisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.
"Tolong diinfokan kepada umat, masyarakat, bahwa GNPF ulama dan Persaudaraan Alumni 212 mengundang seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, baik muslim maupun nonmuslim, untuk mengawal sidang dalam rangka menolak PK Ahok. Kita support hakim untuk menolak PK Ahok," seru Al Khaththath.
Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018 lalu. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan sidang pemeriksaan PK digelar secara terbuka. Pengamanan akan dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk Polda Metro Jaya.(dtc)