Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Barat dan cabang Jakarta merespons cepat meninggalnya Muhammad Fitrawansyah (7) akibat ditabrak mobil. Korban langsung di data untuk diberikan santunan.
Dalam keterangan tertulis dari Jasa Raharja, Minggu (25/2/2018), ahli waris korban meninggal dunia berhak untuk menerima santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Marga. Sedangkan korban luka-luka yang dirawat di RS Pondok Indah Puri mendapatkan santunan perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta.
Selain Fitra, adik korban bernama Muhammad Ilham (3) mengalami luka ringan di bagian kaki dan tangan. Ilham yang juga di bawa ke RS Pondok Indah Puri kini sudah diperbolehkan pulang.
Fitra meninggal dunia akibat tertabrak mobil milik tetangganya di Jl KH Hasyim Pondok Cabe RT/RW 005/001, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Berdasarkan data yang diterima detikcom dari Kapolsek Kembangan, penyebab kematian Fitra karena adanya luka di kepala.
Selain Fitra, ada seorang balita bernama Ilham yang juga terluka akibat tabrakan yang terjadi pada Sabtu (24/2/2018) pukul 20.00 WIB.
Kronologi kejadian tersebut, mobil Honda Mobilio B-2993-BFZ milik tetangga Fitra melintas dari arah utara ke selatan. Tepat di depan rumah nomor 18, mobil menabrak dua orang anak, yakni Fitra dan Ilham yang sedang bermain hingga mengakibatkan luka di kepala Fitra dan meninggal dunia di RS Pondok Indah Puri.
dtc