Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sleman. Ketua KPU Arief Budiman memastikan tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) Garut 2018 tidak terganggu meski ada penangkapan Komisioner KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri. Keduanya ditangkap atas dugaan suap salah satu calon.
"Secara teknis tahapan di Pilkada Garut tidak terganggu, empat komisioner (KPU) masih bisa melaksanakan tugasnya," kata Arief di sela acara Bimbingan Teknis Sistem Data Pemilih (Sidalih) Pemilu 2019 di Hotel Marriott, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Minggu (25/2/2018).
Arief mengatakan, KPUD Jawa Barat petang ini diagendakan bertemu jajaran Ketua dan Komisioner KPU Garut. Pertemuan itu untuk mengklarifikasi dan pendalaman informasi untuk menentukan langkah lebih lanjut.
"Kita juga menghormati proses hukum bagi bersangkutan (Ade Sudrajat) yang saat ini berada di Polda Jabar, dan memastikan pelaksanaan Pilgub Jabar dan Pilbup Garut tidak terganggu oleh peristiwa ini," ujarnya
Arief mengaku prihatin dengan kasus ini. Arief mendukung penuh proses hukum yang dijalankan kepolisian.
"Saya prihatin, tapi karena kasus ini sudah terjadi, saya mendukung polisi usut tuntas. Tidak hanya terhadap penyelenggara Pemilu, tapi juga pihak-pihak yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu," ujarnya.
"Siapapun yang terlibat dalam kejadian ini harus diproses, dia tak boleh dibiarkan, karena dia merusak penyelenggaraan Pemilu," imbuhnya.
Sesuai aturan dalam UU Pemilu, lanjut Arief, siapapun pihak penyuap dan penerima suap, maka akan mendapatkan sanksi tegas dari sisi administrasi maupun pidana.
"Jika paslon yang terbukti menyuap, maka ada aturan perundangan terkait sanksinya. Tapi saya tak mau berandai-andai karena aparat hukum belum menyebutkan siapa pihak penyuap, tapi kan tidak mungkin penyelenggara disuap tanpa tahu siapa yang menyuap, nanti kita lihat dulu, proses hukum akan membuktikan banyak hal," ujar Arief.
Disinggung apakah KPU akan memberikan pendampingan hukum untuk Ade Sudrajat, Arief menegaskan jika kasus yang melibatkan individual atau tindakan pidana personal, maka jajarannya tidak akan memberikan bantuan hukum.
"Kasus yang melibatkan individual tidak didampingi, tapi kalau menyangkut kasus kebijakan institusi, ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Satgas Anti Money Politic Polri menangkap Ade dan Heri, Sabtu (24/2) kemarin siang. Keduanya diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu paslon Pilbup Garut.
Hari ini, polisi menangkap seorang yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Namun, polisi belum membeberkan identitasnya. (dtc)