Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Batubara berhasil mengamankan 1 kg ganja dari seorang bandar DD alias Asun warga Kampung Semut, Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto saat siaran pers di Aula Mapolres Batubara, Senin (26/2/2018) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika personil Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Indrapura.
Mendapat informasi itu, Satnarkoba membentuk tim untuk melakukan deteksi dan penyelidikan. Dari hasil deteksi itu, Satnarkoba berhasil mengamankan 3 orang tersangka warga Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih yaitu RS, Ono dan Kacul yang sedang menunggu pembeli. Dari hasil pemeriksaan, didapat 6 paket kecil sabu.
Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap pelaku, mengaku barang didapat dari seorang warga Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya personil berupaya memancing pelaku dengan cara memesan barang dan sepakat bertemu di sekitar wilayah Kecamatan Air Putih. Tak menunggu waktu lama Satnarkoba berhasil meringkus Asun didepan hotel Wilgant Kecamatan Air Putih dan didapati ganja seberat 1 kg. Setelah interogasi, Satnarkoba bekerjasama dengan Polres Tebing Tinggi menggeledah rumah pelaku di Kota Tebing Tinggi dan berhasilengamankan 1q paket kecil sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku dapat barang dari Baron warga Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Selanjutnya Satnarkoba Polres Batubara memboyong ke lima tersangka ke Mapolres Batubara.a
"Polres Batubara melakukan upaya masif untuk melawan peredaran narkoba diharapkan dari paparan ini menjadi efek jera bagi masyarakat. Para pelaku yang kita amankan merupakan jaringan antar Kabupayen yakni Batubara, Tebing Tinggi dan Medan. Jaringan diatasnya merupakan jaringan Aceh," katanya.