Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terdakwa kasus korupsi mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, Novryska Saragih (43) dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider penjara 6 bulan kurungan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/2/2018).
Novryska Saragih dihukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Joncto Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Novryska Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe di Ruang Cakra VIII pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukuman penjara dan denda, Novryska diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar, jika tidak maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan jika tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 1 tahun.
Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum dalam putusan itu, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penentut Umum (JPU) Toni F Pangaribuan menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Toni F Pangaribuan menuntut Novryska Saragih dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman kurungan dan denda, JPU juga menuntut Novryska Saragih membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1 miliar lebih atau subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Novryska Saragih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana belanja langsung dan tidak langsung RSUD dr Tengku Mansyur yang bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2015. Tindak pidana itu ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Namun perempuan itu telah mengembalikan Rp 67,6 juta dalam beberapa kali pembayaran.
Dugaan korupsi itu terjadi pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran dengan membuat SPJ fiktif dan memalsukan tanda tangan Direktur Utama RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai. Penyelewengan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut.
Dalam pembelaannya, dia menyatakan tidak menikmati uang itu, melainkan untuk menutupi pengeluaran lain.