Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani UU MD3 yang telah disahkan DPR. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut hal itu hak presiden.
"Itu memang dia berhak menandatangani atau tidak menandatangani," kata Mahfud di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (26/2).
Mahfud menganggap Jokowi punya pertimbangan politik hingga membuatnya belum menandatangani UU MD3. Ia menyebut Jokowi bisa saja membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU MD3.
"Ya terserah sajalah itu kan perhitungan politik Pak Jokowi. Meskipun sebenarnya kalau mau mendukung gerakan rakyat untuk menggugat itu ke MK, ya mungkin agak, agak ya, agak kurang pas. Karena kalau dia memang mendukung itu dia punya wewenang untuk tidak, apalagi Presiden tidak boleh mengajukan judicial review," ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan Presiden Jokowi punya wewenang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Dia punya wewenang untuk membuat Perppu. Selama ini sudah banyak kok Perppu, sudah ratusan sejak zaman Bung Karno kan nggak apa-apa. Nggak dipersoalkan alasannya Perppu itu. Disetujui atau tidak, kalau tidak disetujui bukan berarti Perppu-nya batal, harus dicabut dengan undang-undang gitu," sambung Mahfud.
Soal pasal imunitas dalam UU MD3, Mahfud mengaku sependapat dengan banyak orang. Menurutnya hal itu berlebihan.
"Ya, sudah saya katakan. Saya sama dengan pendapat banyak orang, itu berlebihan, gitu saja," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi menilai UU MD3 yang telah direvisi menimbulkan keresahan. Hal itu membuat dia masih urung menandatanganinya.
"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2) lalu.
Sementara, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut UU MD3 akan otomatis berlaku, sekalipun Jokowi tak mau menandatangani. Aturan itu tertuang dalam Pasal 73 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal itu juga diatur dalam UUD 1945.
"Kita menghargai keputusan apapun yang akan diambil oleh Presiden. Tapi yang pasti, UU kita mengatur manakala Presiden tidak tanda tangan, maka dalam waktu 30 hari UU itu berlaku dan mengikat," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2) kemarin. (dtc)