Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pasangan calon (paslon) Soni Sondani - Usep Nurdin yang melalui tim suksesnya diduga menyuap Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut. Polisi akan memeriksa paslon independen tersebut.
"Sudah kita layangkan (surat panggilan) sejak kemarin. Besok kita panggil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (27/2/2018).
Meski diketahui penyuapan tersebut dari paslon Soni - Usep, polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Polisi belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Baru satu alat bukti, pengakuan dari Didin (timses Soni-Usep) lewat BAP yang kita lakukan bahwa ini dari pasangan tersebut. Tetapi kita butuh satu alat bukti lain," kata Umar.
Tim satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jabar dan Polres Garut mengungkap kasus suap Pilbup Garut 2018. Suap dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Soni Sondani - Usep Nurdin melalui tim suksesnya Didin Wahyudin.
Didin memberi uang kepada Komisioner KPU Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri untuk meloloskan paslon independen tersebut agar bisa maju di Pilbup Garut.
Didin memberikan uang sebesar Rp 100 juta dan satu unit mobil Daihatsu Sigra kepada Ade. Sementara kepada Heri, Didin memberikan uang melalaui transfer bank sebesar Rp 10 juta. (dtc)