Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPU melarang partai politik memasang foto tokoh bangsa/nasional yang bukan pengurus di alat peraga kampanye. PKB mengaku bingung atas aturan itu.
"Akan muncul ganjalan psikologis, kok bapak bangsa kita tidak boleh dibanggakan dan dilarang ya?" ujar Ketua Desk Pilkada PKB Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).
Menurut Daniel, aturan tersebut mesti disosialisasikan secara gencar karena mungkin ada yang tidak terima. Masih menurut Daniel, tokoh bangsa sampai saat ini masih terus dibanggakan masyarakat.
"Bagi masyarakat, para tokoh tersebut adalah tokoh bangsa yang mereka kagumi, yang menjadi spirit ideologi dibangunnya sejumlah partai dan rasa cinta itu kadang sulit dibendung," ujarnya.
Dilanjutkan Daniel, KPU harus mengatur cara pelarangan pemasangan foto-foto tokoh nasional. Daniel tak ingin masyarakat malah menganggap pelarangan tersebut karena ada satu-dua hal lain.
"Cara mengatasinya juga perlu pendekatan yang berbeda, jangan sampai pelarangan membuat kesan tokoh-tokoh bangsa ini jadi seperti tokoh terlarang," sebut Daniel.
Larangan soal pemasangan gambar tokoh-tokoh di alat peraga kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan tersebut ada di Pasal 29 PKPU yang berisi tentang desain dan materi bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota atau yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Aturan itu menjelaskan parpol dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik. (dtc)