Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ahli administrasi negara dari Yogyakarta disebutkan salah satu pengacara Jopinus Ramli (JR) Saragih, Jonni Silitonga SH, akan dihadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut pada sidang ke-5 sengketa Pilgubsu 2018 yang diajukan pasangan bakal calon JR Saragih-Ance Selian, Rabu sore (28/2/2018).
Kata Jonni, sebagaimana disebutkan pada akhir sidang ke-4 atau musyawarah yang berlangsung, Selasa (27/2/2018) Bawaslu ingin mengetahui pendapat pakar dari perspektif administrasi negara tentang kebijakan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut hingga kemudian menetapkan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Sumut terkait keabsahan legalisir ijazah JR Saragih.
"Nantinya kepada para pihak, pemohon dan termohon, diberi kesempatan bertanya kepada saksi ahli yang didatangkan Bawaslu," tegas Jonni.
Selanjutnya, sebelum menetapkan keputusannya pada 3 Maret, Jonni menyatakan, Bawaslu masih akan menawarkan mediasi kepada pihaknya selaku pemohon dan KPU sebagai termohon untuk menempuh kesepakatan apakah akan menyetujui JR Saragih-Ance Selian ditetapkan sebagai pasangan calon Gubsu/Wagubsu. Jika tidak, maka keputusan berikutnya berada pada Bawaslu.
Jonni berkeyakinan bahwa kesepakatan tidak mungkin tercapai. KPU dipastikan bertahan dengan dalil yang mereka sampaikan. Namun dia tetap berkeyakinan bahwa permohonan mereka akan dikabulkan Bawaslu.
Sejumlah fakta-fakta yang terlihat selama musyawarah berlangsung diyakini Jonni menempatkan pihak JR Saragih berada pada posisi yang lebih kuat.
"Azas kejujuran, transparansi dan keadilan bagi pasangan calon yakni JR - Ance diabaikan oleh KPU," kata Jonni sebagaimana pernah disampaikan saksi ahli pada salah satu persidangan.