Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Aji Sayid Muhammad Ali mengaku tahu soal uang yang diberikan terkait penerbitan izin usaha dan izin terkait lingkungan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang itu disebut Aji diberikan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari.
"Tahu ada pemberian gratifikasi?" tanya hakim kepada Aji yang menjadi saksi dalam persidangan Rita di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
"Tahu sih tidak. Tapi dengar-dengar dari pejabat sebelum saya. Banyak mendengar berita-berita kalau ada pemberian dalam proses izin lingkungan," ujar Aji yang merupakan Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara sejak 2014.
Hakim kemudian bertanya soal maksud pemberian uang tersebut. Menurut Aji, pemberian itu adalah uang yang disebut sebagai uang terima kasih.
"Kalau itu disebutnya terima kasih, uang terima kasih. (Tahunya) dari pejabat sebelum saya, dari konsultan-konsultan yang sering mengurus izin," sebutnya.
Menurut Aji, uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Rita. Uang awalnya diberikan kepada Suroto yang disebutnya merupakan staf untuk mengoreksi izin-izin yang akan ditandatangani oleh bupati.
"Tidak langsung ke beliau," ujar Aji.
"Melalui Pak Suroto," imbuhnya.
Aji menjelaskan biasanya dia ditanyai pihak pemohon ada tidaknya setoran uang untuk mengurus izin. Dia menjelaskan biasanya uang terima kasih itu minimal Rp 5 juta.
"Ya kita nggak tentu. Kadang pemohon minta masukan. Kami sampaikan tidak ada keharusan dengan nilai sekian. Tapi biasa-biasa Rp 5 juta," ucapnya.
Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya sebesar Rp 469 miliar dari para pemohon dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/2).
Khairudin yang juga menjadi terdakwa penerima gratifikasi perkara ini disebut jaksa menyampaikan kepada para kepala dinas Pemkab Kukar agar meminta uang kepada para pemohon pelaksana proyek pada dinas-dinas di Pemkab Kukar. Selanjutnya uang diambil Andi Sabirin, Junaidi, Ibrahim, dan Suroto. (dtc)