Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan. Sidang sengketa pilkada pada Pilgubsu yang ke-5 hari ini diwarnai dengan aksi walk out dari pihak termohon yakni KPU Sumut. Pada sidang tersebut komisioner KPU Sumut benget silitonga di usir oleh Majelis Musyawarah yang di pimpin komisioner Bawaslu Herdi Munte karena menyela keterangan ahli, Rabu (28/2/2018).
Menanggapi hal itu pihak termohon secara bersama-sama akhirnya bersepakat meninggalkan ruangan sidang musyawarah alias Walk Out (WO). Setelah kejadian tersebut KPU Sumut menggelar konferensi pers mengklarifikasi atas tindakan yang mereka lakukan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan.
Dalam konferensi pers tersebut, KPU sumut menyatakan kecewa atas kebijakan majelis hakim karena mengusir salah satu komisioner KPU Sumut.
"Kita keluar dari persidangan karena pak benget silitonga diusir, dia kan komisioner, kapasitas dia sebagai KPU Sumut, dan ini marwah lembaga," kata ketua KPU Sumut, Mulia Banurea.
Di sela konferensi pers, Benget Silitonga juga mengungkapkan rasa kecewa atas tindakan majelis hakim yang dipimpin komisioner Bawaslu Herdi Munte itu.
"Kita menganggap perlu ya melakukan tindakan walk out, karena ada pernyataan majelis yang kami anggap lucu, kita di undang tapi ada pernyataan mengatakan, 'jika termohon dan pemohon merasa tidak penting silahkan keluar' kan aneh gitu," kata Benget Silitonga.
Dia juga menanggapi terkait alasan majelis mengusirnya dari ruang sidang sengketa karena sering menyela pernyataan ahli pada persidangan itu.
"Itu kan hak kami sebagai termohon, bahwa kalau sudah merugikan posisi kami sebagai termohon wajar dong kami menyela. Pemohon juga beberapa kali dirugikan, dia juga sela. Itu kan sesuatu yang biasa saja dalam persidangan, tapi mengapa sampai proses mengusir. Saya kan sering sela itu kan hari kemarin, tidak boleh diakumulasi dong ke hari ini, apa ada peraturan begitu, ini kan bukan sepakbola," ujar Benget.
Menanggapi saksi ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu, Benget menilai pihaknya sebagai termohon menganggap pemeriksaan persidangan sampai tanggal 27/2/2018 itu sudah cukup dan tidak perlu lagi ada saksi ahli.
"Bagi kami tidak perlu lagi ada saksi ahli, pemeriksaan pada hari selasa (27/2/2018) itu sudah cukup. Bawaslu yang harus ditanya sejauh mana itu penting untuk persidangan," tutup Benget.