Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara menyerahkan klaim Rp 151,23 juta kepada ahli waris almarhum Hamdan, seorang satpam Yayasan Amanah Karamah (Sekolah Al Ulum) yang meninggal akibat mengalami kecelakaan kerja.
Penyerahan klaim dilakukan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Susi kepada Lidia Hatati di kediaman almarhum di Sambirejo Timur, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Penyerahan klaim disaksikan sekretaris yayasan, Fauzi dan perwakilan Yayasan, Rudi, yang merupakan petugas yang biasa melakukan pengurusan administrasi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami hadir dalam rangka memberikan perlindungan atas risiko yang dihadapi pekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Asran Pane, Kamis (1/3/2018).
Dia menjelaskan, selama masuk kategori pasien kecelakaan kerja, pulang dari kerja atau menuju tempat kerja atau sedang dalam lingkungan kerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, kecelakaan kerja yang dialami Hamdan bermula pada 23 November 2017, bertepatan dengan perayaan Hari Guru Nasional, Yayasan Amanah Karamah juga ingin memeriahkan kegiatan dengan membuat aneka perlombaan di sekolah yang dibinanya. Almarhum Hamdan yang merupakan petugas keamanan di sekolah tersebut ikut bertugas memantau jalannya kegiatan, hingga sekitar pukul 15.00 WIB, dia jatuh pingsan karena serangan jantung di sekitar lapangan perlombaan.
Pihak Yayasan Amanah Karamah langsung membawa Hamdan ke RS Haji Medan, namun dalam perjalanan ke rumah sakit yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
"Total klaim yang dibayarkan terdiri dari pembayaran klaim JHT, JKK, JKM dan 3 bulan pembayaran jaminan pensiun. Ahli waris juga berhak menerima manfaat jaminan pensiun sebesar Rp 319.450 setiap bulannya," ujar Asran.
Adapun, hingga akhir Desember 2017, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara telah membayarkan jaminan kecelakaan kerja Rp 12.3 miliar untuk 2.322 kasus.