Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bali. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan bahwa registrasi nomor SIM Card prabayar antara lain ditujukan untuk mengetahui angka pasti berapa jumlah pelanggan seluler.
"Sebetulnya kita atau belum mengetahui berapa sebenarnya riil pelanggan seluler di Indonesia. Justru dengan registrasi prabayar ini nanti jadi tahu jumlah riil pelanggan," kata Rudiantara ditemui di acara peresmian coworking space Ke{m}bali di Seminyak, Bali.
Menurut dia, angka 300 juta SIM card yang sudah teregistrasi yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) itu merupakan yang sudah melakukan pendaftaran dan dinyatakan berhasil.
"Namun demikian, kita dapat melihat berapa riil jumlah pelanggannya nanti," kata dia.
Untuk mengetahui jumlah pelanggan nyata, saat ini baru memasuki tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, di mana pemblokiran ini khusus bagi pelanggan lama, setelah melewati masa kewajiban registrasi sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
Selama masa pemblokiran bertahap ini, Menkominfo mengatakan bahwa pelanggan lama masih tetap melakukan registrasi nomor prabayar miliknya yang sesuai dengan fasilitas pendaftaran yang disediakan operator masing-masing.
"Sekarang tahapan pertama pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Nanti bulan Mei batasnya registrasi," ucap Rudiantara mengenai kapan pelanggan riil operator dapat diketahui. (dtn)